TUGAS MAKALAH MK PPKN
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN
BANGSA

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
JEMBATAN BULAN
TIMIKA
TUGAS MAKALAH
Disusun oleh :
NAMA
: MAIKEL KOBEPA
NIM
: 30130120111008
KELAS
: F
MK
: PPKN
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua
berupa, ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunianya pula, penulis dapat
menyelesaikan makalah tentang individu dan keluarga. Yang insya allah tepat
pada waktunya.
Terima kasih penulis ucapkan kepada bapak dosen
mata pelajaran kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan arahan terkait
tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau, mungkin penulis tidak akan
dapat menyelesaikan sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca
demi kesempurnaan makalah untuk kedepannya. Mudahmudahan makalah ini bermanfaat
bagi peneliti dan pembacanya.
TIMIKA,27 APRIL, 2021
DAFTAR ISI
Kata Pengantar....................... 2
Daftar isi................................ 3
BAB I.................................... 4
PENDAHULUAN................. 4
A.
Latar
Belakang
........................................................................................................
3
B.
Rumusan
Masalah
...................................................................................................
3
C.
Tujuan
Makalah.......................................................................................................
4
BAB II
...............................................................................................................................
4
PEMBAHASAN
...............................................................................................................
5
A.
Sejarah
Pancasila Sebagai Dasar Negara
................................................................ 5
B.
Perumusan-Perumusan
Pancasila
............................................................................ 6
C.
Pengertian
Ideologi .................................................................................................
7
D.
Pengertian
Ideologi Pancasila
.................................................................................
8
E.
Peranan
Ideologi Pancasila Membangun Kesejahteraan Bangsa ............................
9
BAB III
...........................................................................................................................
12
PENUTUP.......................................................................................................................
12
A.
Kesimpulan
...........................................................................................................
12
B.
Saran
......................................................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA
.....................................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Menghadapi
Era Globalisi yang semakin maju ini .Pastinyabangsa dan negara Indonesia yang
ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terkecohkanolehkerasnya masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara, tentunya perlu memiliki dasar negara dan ideologi
negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, bangsa dan negara akan dihadapi
dengan makin maraknya budaya asing yang masuk ke dalam negara indonesia, makin
banyaknya terorisme, komunisme dan fundalisme yang makin membahayakan bagi
negeri ini.
Mempelajari
Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang
memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk
menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk
itulah diharapkan dapat menjelaskan Pentingnya Pancasila sebagai Indeologi yang
membangun kesejahteraan bangsa.
Oleh sebab itu kita warga negara indonesia jangan pernah lupa untuk
megaplikasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan
bernegara.
B.Rumusan Masalah
1. Sejarah Pancasila Sebagai Dasaar Negara ?
2. Perumusan-Perumusan Pancasila ?
3. Pengertian Ideologi Pancasila?
4. Ideologi Pancasila dalam Membangun
Kesejahteraan Bangsa ?
C.Tujuan Makalah
Makalah ini di susun
agar para pembaca bisa mengetahui tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi
dalam membangun kesejahteraan bangsa dan negara dengan adanya makalah ini dapat
di harapkan kepada para pembaca untuk mengaplikasikannya ke dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara yang baik, menjadi pengetahuan yang umum bagi kita
sebagai warga negara bangsa Indonesia dan sebagai satu syarat untuk mendapatkan
nilai Tugas Pertama Pendidikan Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber
tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian
tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke
dalam empat pokok pikiran, meliputi :
• Suasana kebatinan dari UUD 1945.
•
Mewujudkan
cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis)
•
Mengandung
norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara
memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”
•
Merupakan
sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan
semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup
bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan
atas kerohanian negara.
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh Pembukaan
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatuundangundang dasar Negara Republik Indonesia yang
berkadaulatan rakyatdengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan
Yang Maha Esa . . .
. . . . dan seterus nya”
Presiden
soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara
itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila
adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau
dengan Bahasa jerman : satu
Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Awal
pembentukan pancasila sebagai dasar negara yaitu, Pancasila adalah ideologi
dasar bagi negara Indonesia. Pancasila ini terdiri dari dua kata dari
Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila
merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima keutamaan penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Pemahaman kembali sejarah
lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan hal yang penting dalam
memahami Pancasila sebagai sebuah ideologi.
Pada
tanggal 1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal
yang memiliki nilai sejarah yang sangat berharga bagi berkembangnya Pancasila
sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai
tanggal terbentuknya Pancasila, bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno
bukanlah pencetus maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah membantu mengingat
kembali ideologi yang sudah lama berkembang di kehidupan masyarakat Nusantara
sejak zaman dahulu kala. Fakta ini memiliki bahwa Pancasila terbentuk jauh dari
sebelum 1 Juni 1945.
B.Perumusan-Perumusan Pancasila
Lahirnya Pancasila adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota
“DokuritsuZunbiTyoosakai”
atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diucapkan pada
sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh
ketuanya Dr. K. R. T. RadjimanWedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar
badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan
merdeka itu.
Pada bagian pidato
itu disebutkan :
“ saudara-saudara,
apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip, yaitu:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau Demokrasi.
4. Kesejahteraan sosial.
Prinsip yang ke lima
hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa.
Susunan
rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih
dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II.
Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam
Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai kalimatnya sangat berbeda dengan Rumus
Pancasila pertama atau biasa di sebut dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1
Juni 1945. Pada rumus Pancasila pertama, Ke-Tuhanan yang berada pada sila
kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila kedua setelah pancasila pertama,
ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat dalam piagam jakarta–dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus
Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, kalimatnya
sangat berubah sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan
tempatnya pun berubah yaitu pada sila ketiga.
Demikian
juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang
berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang
berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila
II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus
Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik
redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian
yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.
Pada
isi piagam Jakarta diubah pada sila pertama menjadi menghilangkan anak kalimat“
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Landasan Hukum
Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia.
C.
Pengertian Ideologi.
Pertama
kali idiologi dikenalkan oleh filsuf Prancis yaitu DestuttdeTracy pada tahun
1796. Idiologi berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan
2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu
kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio.
DestuttdeTracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai
"ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.
Berikut beberapa
pengertian ideology menurut para ahli :
1.
Ali
Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan
gagasangagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu
bangsa atau suaturas tertentu.
2.
KirdiDipoyuda
mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual
maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
3.
DestutDeTraacy
istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destutdeTracytahun 1796 yang
berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan
institusional dalam masyarakat Perancis.
4. Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
Ideologi secara fungsional :
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan
Negara.
D.
Pengertian Ideologi Pancasila.
Ideologi
merupakan pengarahan atau pengucapan terhadap suatu hal yang terumus di dalam
pikiran. Didalam tinjauan terminologis,
ideologyismannerorcontentofthinkingcharacteristicofan individual orclass
(langkah hidup / perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat
spesifik dari seorang individu atau satu kelas). Pancasila sebagai suatu
Ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup melainkan bersifat reformatif,
dinamis dan terbuka. Hal ini dapat di artikan bahwa Ideologi pancasilabesifat
aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,
ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi
masyarakat. Pengertian dari ideologi Pancasila adalah pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai
luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.
Makna dari Ideologi
Pancasila, yaitu :
•
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita yang hendak dicapai menjadi
pedoman hidup dalam penyelenggaraan bernegara.
•
Pancasila
disepakati bersama dan digunakan sebagai prinsip yang dipegang teguh dan
menjadi sarana pemersatu bangsa Indonesia.
Kedua makna di atas
menunjukkan bahwa pancasila menjadi fundamental dalam kehidupan bernegara di
Indonesia. Apabila sebuah wilayah di Indonesia memiliki kebijakan tanpa
berlandaskan pancasila maka secara otomatis aturan tersebut tidak berlaku. Pada
fungsi Ideologi Pancasila, Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
digunakan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Sehingga tidak dapat
dipungkiri bahwa pancasila yang digunakan sebagai ideologi negara memiliki
peranan atau fungsi yaitu :
1. Sarana pemersatu bangsa Indonesia.
2. Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia
untuk mencapai tujuan.
3. Memberikan motivasi untuk menjaga dan memajukan
jati diri bangsa Indonesia.
4.
Menunjukkan
jalan serta mengawasi dalam upaya mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam
pancasila.
5. Menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia untuk
menjaga keutuhan negara.
6. Menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.
E.
Peranan Ideologi Pancasila Membangun Kesejahteraan
Bangsa.
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia sejahtera ialah aman sentosa dan makmur, menurut
Wikipedia sejahtera merupakan kondisi yang baik, situasi manusia
dimanaorangorangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.
Sejahtera memiliki kunci, di dalam islam kunci kesejahteraan penduduk itu
adalah iman dan takwa.
Iman
dan taqwa dasar dari kesejahteraan, sedangkan kesejahteraan berdasarkan
kemaksiatan merupakan kesejahteraan yang semata dan sementara. Kesejahteraan
masyarakat yang akan selalu menjadi prioritas, lantas terpinggirkan oleh mengedepankan
politik kekuasaan. Menurut Kaelan (2006), reformasi yang berjalan dengan
bergulir ini tidak di dasarkan pada corephilosophy bangsa Indonesia, sehingga
dapat berakibat pada krisis yang berkepanjangan berupa konflik kekerasan,
terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan dan agama di negeri ini.
Dengan
demikian peran ideologi pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa adalah :
1.
Ideologi
pancasila sebagai arah nyata dan kebudayaan hidup masyarakat luas, arahan nyata
di dalam masyarakat luas akan menjunjung harga diri, harkat dan martabat
sebagai bangsa yang besar yang sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang penuh kedamaian.
2.
Pancasila
mempunyai tujuan dan nilai luhur yang mempunyai ciri masyarakat yang beradab,
bermutu, demokratis dan berbudaya.
3.
Pancasila
yang berfalsafah dasar, yaitu peningkatan tujuan reformasi mewujudkan
masyarakat yang sejahtera melalui pemerintah yang berwibawa, bebas KKN dan
melaksanakan demokrasi di segala bidang, menjunjung tinggi supremasi hukum dan
melaksanakan otonomi daerah.
4.
Ideologi
pancasila sebagai alat pemersatu, yaitu khususnya untuk pemacu upaya
pemberdayaan masyarakat mendiri, profesional, sejahtera dan berbudaya.
5.
Pancasila
sesungguhnya telah diarahkan sebagai landasan untuk membangun masyarakat yang
sejahtera.
6.
Pancasila
di jadikan bangsa Indonesia sebagai tujuan dalam berpikir dan bertindak dalam
menentukan suatu gagasan.
• Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila.
Pancasila mencangkup
pengertian tentang ide, gagasan, konsep dan pengertian yang mendasar tentang
kehidupan yang di cita-citakan oleh bangsa Indonesia. Kelima sila Pancasila
merupakan kesatuan yang bulat sehingga pengertian dan pengamalannya harus
meliputi semua nilai yang terkandung didalamnya. Nilai-nilai yang terkandung
dalam setiap Pancasila adalah sebagai berikut :
a)
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada semua masyarakat yang memeluk agama dan penganut
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
b)
Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung nilai persamaan derajat maupun
hak dan kewajiban, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela
kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
c)
Sila
Persatuan Indonesia. Dalam masyarakat Indonesia yang pluralistic mengandung
nilai persatuan bangsa dan persatuan wilayah yang merupakan faktor pengkait
yang menjamin keutuhanan atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini mengutamakan
kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
d)
Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau
Perwakilan. Menunjukan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang diwujudkan
oleh persatuan nasional yang nyata (real) dan wajar. Nilai ini mengutamakan
kepentingan Negara dan bangsa dengan mempertahankan penghargaan atas
kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat, kebenaran, dan
keadilan.
e)
Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mengandung nilai keadilan,
keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain,
gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan dan kerja keras untuk
bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
•
Sikap
Positif Pancasila di dalam Kehidupan Bermasyarakat. Sikap positif dapat
diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai
Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila, dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.
Walaupun kenyataannya melaksanakan nilai-nilai Pancasila tidaklah mudah, bangsa
Indonesia harus tetap berusaha melakukannya. Berikut ini diuraikan secara
singkat contoh pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berdasarkan silanya masing-masing.
a) Pelaksanaan Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
b) Pelaksanaan Sila “Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab”.
c) Pelaksanaan Sila “Persatuan Indonesia”.
d)
Pelaksanaan
Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamt Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
Perwakilan”.
e) Pelaksanaan Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia”.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik
Indonesia. Pancasila
juga sumber pedoman hidup masyarakat dan negara Republik Indonesia yang real.
Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai tujuan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya
harus dimulai dari setiap kepribadian warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
B.Saran
Sebagai
warga negara indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam
pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan
bernegara karena pancasila adalah pedoman hidup,jangan mudah terpengaruh oleh
budaya asing yang masuk ke negara kita. Kita harus menyeleksi dan tidak
menerima begitu saja pengaruh yang masuk kedalam negara kita karena tidak
semuanya sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu PANCASILA.
DAFTAR PUSTAKA
H, Subandi, Al-Marsudi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 Dalam PerakdimaRefarmasi
Web//Bloger:https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2388054070511304290/4908370902890671442
Komentar
Posting Komentar