TUGAS MAKALAH MK PPKN

 

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN

BANGSA

 

PicsArt_04-27-07.47.37.png

 

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI

JEMBATAN BULAN

TIMIKA

 


TUGAS MAKALAH

  Disusun oleh :

        NAMA    : MAIKEL  KOBEPA

        NIM        : 30130120111008

        KELAS   : F

         MK         : PPKN

 

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua berupa, ilmu dan amal. Berkat rahmat dan karunianya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah tentang individu dan keluarga. Yang insya allah tepat pada waktunya.

Terima kasih penulis ucapkan kepada bapak dosen mata pelajaran kuliah Pendidikan Pancasila yang telah memberikan arahan terkait tugas makalah ini. Tanpa bimbingan dari beliau, mungkin penulis tidak akan dapat menyelesaikan sesuai dengan format yang telah ditentukan. 

Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah untuk kedepannya. Mudahmudahan makalah ini bermanfaat bagi peneliti dan pembacanya.

 

 

 

                                                                                                                                  TIMIKA,27 APRIL, 2021

 

                                                     Penulis

 

                                                                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

 

Kata Pengantar....................... 2

Daftar isi................................ 3

BAB I.................................... 4

PENDAHULUAN................. 4

 

A.          Latar Belakang ........................................................................................................ 3

B.           Rumusan Masalah ................................................................................................... 3

C.           Tujuan Makalah....................................................................................................... 4

BAB II ............................................................................................................................... 4

PEMBAHASAN ............................................................................................................... 5                                                          

A.          Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara ................................................................ 5

B.           Perumusan-Perumusan Pancasila ............................................................................ 6

C.           Pengertian Ideologi ................................................................................................. 7

D.          Pengertian Ideologi Pancasila ................................................................................. 8

E.           Peranan Ideologi Pancasila Membangun Kesejahteraan Bangsa ............................ 9

BAB III ........................................................................................................................... 12 PENUTUP....................................................................................................................... 12

A.          Kesimpulan ........................................................................................................... 12

B.           Saran ...................................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 13

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Menghadapi Era Globalisi yang semakin maju ini .Pastinyabangsa dan negara Indonesia yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terkecohkanolehkerasnya masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, bangsa dan negara akan dihadapi dengan makin maraknya budaya asing yang masuk ke dalam negara indonesia, makin banyaknya terorisme, komunisme dan fundalisme yang makin membahayakan bagi negeri ini.

Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan dapat menjelaskan Pentingnya Pancasila sebagai Indeologi yang membangun kesejahteraan bangsa.

Oleh sebab itu kita warga negara indonesia jangan pernah lupa untuk megaplikasikan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara.

 

B.Rumusan Masalah

1.     Sejarah Pancasila Sebagai Dasaar Negara ?

2.     Perumusan-Perumusan Pancasila ?

3.     Pengertian Ideologi Pancasila?

4.     Ideologi Pancasila dalam Membangun Kesejahteraan Bangsa ?

 

C.Tujuan Makalah

Makalah ini di susun agar para pembaca bisa mengetahui tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi dalam membangun kesejahteraan bangsa dan negara dengan adanya makalah ini dapat di harapkan kepada para pembaca untuk mengaplikasikannya ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, menjadi pengetahuan yang umum bagi kita sebagai warga negara bangsa Indonesia dan sebagai satu syarat untuk mendapatkan nilai Tugas Pertama Pendidikan Pancasila.

BAB II

PEMBAHASAN

A.Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran, meliputi :

       Suasana kebatinan dari UUD 1945.

       Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis)

       Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :

“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

       Merupakan sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian negara.

Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :

“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatuundangundang dasar Negara Republik Indonesia yang berkadaulatan rakyatdengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan Yang Maha Esa . . .

. . . . dan seterus nya”

Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau berkata :

“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia, atau dengan Bahasa jerman : satu

Weltanscahauung di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”

Awal pembentukan pancasila sebagai dasar negara yaitu, Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima keutamaan penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan hal yang penting dalam memahami Pancasila sebagai sebuah ideologi.

Pada tanggal 1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai sejarah yang sangat berharga bagi berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara RI. Sesuai fakta pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai tanggal terbentuknya Pancasila, bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah pencetus maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah membantu mengingat kembali ideologi yang sudah lama berkembang di kehidupan masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu kala. Fakta ini memiliki bahwa Pancasila terbentuk jauh dari sebelum 1 Juni 1945.

 

B.Perumusan-Perumusan Pancasila

Lahirnya Pancasila adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota

“DokuritsuZunbiTyoosakai” atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. RadjimanWedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.

Pada bagian pidato itu disebutkan :

“ saudara-saudara, apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip, yaitu:

1.     Kebangsaan Indonesia.

2.     Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.

3.     Mufakat, atau Demokrasi.

4.     Kesejahteraan sosial.

Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Susunan rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai kalimatnya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila pertama atau biasa di sebut dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus Pancasila pertama, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila kedua setelah pancasila pertama, ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat  dalam piagam jakarta–dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, kalimatnya sangat berubah sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnya pun berubah yaitu pada sila ketiga.

Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.

Pada isi piagam Jakarta diubah pada sila pertama menjadi menghilangkan anak kalimat“ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Landasan Hukum Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia.

 

C.    Pengertian Ideologi.

Pertama kali idiologi dikenalkan oleh filsuf Prancis yaitu DestuttdeTracy pada tahun 1796. Idiologi berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. DestuttdeTracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.

Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli :

1.     Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasangagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suaturas tertentu.

2.     KirdiDipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.

3.     DestutDeTraacy istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destutdeTracytahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.

4.     Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni : Ideologi secara fungsional :

seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara.

 

D.    Pengertian Ideologi Pancasila.

Ideologi merupakan pengarahan atau pengucapan terhadap suatu hal yang terumus di dalam pikiran. Didalam tinjauan terminologis, ideologyismannerorcontentofthinkingcharacteristicofan individual orclass (langkah hidup / perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat spesifik dari seorang individu atau satu kelas). Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup melainkan bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dapat di artikan bahwa Ideologi pancasilabesifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Pengertian dari ideologi Pancasila adalah pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.

Makna dari Ideologi Pancasila, yaitu :

       Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi cita-cita yang hendak dicapai menjadi pedoman hidup dalam penyelenggaraan bernegara.

       Pancasila disepakati bersama dan digunakan sebagai prinsip yang dipegang teguh dan menjadi sarana pemersatu bangsa Indonesia.

Kedua makna di atas menunjukkan bahwa pancasila menjadi fundamental dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Apabila sebuah wilayah di Indonesia memiliki kebijakan tanpa berlandaskan pancasila maka secara otomatis aturan tersebut tidak berlaku. Pada fungsi Ideologi Pancasila, Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila digunakan sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia. Sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa pancasila yang digunakan sebagai ideologi negara memiliki peranan atau fungsi yaitu :

1.     Sarana pemersatu bangsa Indonesia.

2.     Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan.

3.     Memberikan motivasi untuk menjaga dan memajukan jati diri bangsa Indonesia.

4.     Menunjukkan jalan serta mengawasi dalam upaya mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam pancasila.

5.     Menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia untuk menjaga keutuhan negara.

6.     Menumbuhkan jiwa nasionalisme dan patriotisme.

E.    Peranan Ideologi Pancasila Membangun Kesejahteraan Bangsa.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia sejahtera ialah aman sentosa dan makmur, menurut Wikipedia sejahtera merupakan kondisi yang baik, situasi manusia dimanaorangorangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Sejahtera memiliki kunci, di dalam islam kunci kesejahteraan penduduk itu adalah iman dan takwa. 

Iman dan taqwa dasar dari kesejahteraan, sedangkan kesejahteraan berdasarkan kemaksiatan merupakan kesejahteraan yang semata dan sementara. Kesejahteraan masyarakat yang akan selalu menjadi prioritas, lantas terpinggirkan oleh mengedepankan politik kekuasaan. Menurut Kaelan (2006), reformasi yang berjalan dengan bergulir ini tidak di dasarkan pada corephilosophy bangsa Indonesia, sehingga dapat berakibat pada krisis yang berkepanjangan berupa konflik kekerasan, terorisme, konflik etnis, ras, suku, golongan dan agama di negeri ini.

Dengan demikian peran ideologi pancasila dalam membangun kesejahteraan bangsa adalah :

1.     Ideologi pancasila sebagai arah nyata dan kebudayaan hidup masyarakat luas, arahan nyata di dalam masyarakat luas akan menjunjung harga diri, harkat dan martabat sebagai bangsa yang besar yang sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh kedamaian.

2.     Pancasila mempunyai tujuan dan nilai luhur yang mempunyai ciri masyarakat yang beradab, bermutu, demokratis dan berbudaya.

3.     Pancasila yang berfalsafah dasar, yaitu peningkatan tujuan reformasi mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pemerintah yang berwibawa, bebas KKN dan melaksanakan demokrasi di segala bidang, menjunjung tinggi supremasi hukum dan melaksanakan otonomi daerah.

4.     Ideologi pancasila sebagai alat pemersatu, yaitu khususnya untuk pemacu upaya pemberdayaan masyarakat mendiri, profesional, sejahtera dan berbudaya.

5.     Pancasila sesungguhnya telah diarahkan sebagai landasan untuk membangun masyarakat yang sejahtera.

6.     Pancasila di jadikan bangsa Indonesia sebagai tujuan dalam berpikir dan bertindak dalam menentukan suatu gagasan.

 

       Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 

Pancasila mencangkup pengertian tentang ide, gagasan, konsep dan pengertian yang mendasar tentang kehidupan yang di cita-citakan oleh bangsa Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat sehingga pengertian dan pengamalannya harus meliputi semua nilai yang terkandung didalamnya. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila adalah sebagai berikut :

a)     Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Mengandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua masyarakat yang memeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.

b)     Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mengandung nilai persamaan derajat maupun hak dan kewajiban, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.

c)     Sila Persatuan Indonesia. Dalam masyarakat Indonesia yang pluralistic mengandung nilai persatuan bangsa dan persatuan wilayah yang merupakan faktor pengkait yang menjamin keutuhanan atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

d)     Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan. Menunjukan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional yang nyata (real) dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan Negara dan bangsa dengan mempertahankan penghargaan atas kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat, kebenaran, dan keadilan.

e)     Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

 

       Sikap Positif Pancasila di dalam Kehidupan Bermasyarakat. Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, dalam setiap tindakan dan perilaku sehari-hari. Walaupun kenyataannya melaksanakan nilai-nilai Pancasila tidaklah mudah, bangsa Indonesia harus tetap berusaha melakukannya. Berikut ini diuraikan secara singkat contoh pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan silanya masing-masing.

a)     Pelaksanaan Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b)     Pelaksanaan Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.

c)     Pelaksanaan Sila “Persatuan Indonesia”.

d)     Pelaksanaan Sila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamt Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”.

e)     Pelaksanaan Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.Kesimpulan

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik

Indonesia. Pancasila juga sumber pedoman hidup masyarakat dan negara Republik Indonesia yang real. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai tujuan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap kepribadian warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.

 

B.Saran

Sebagai warga negara indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara karena pancasila adalah pedoman hidup,jangan mudah terpengaruh oleh budaya asing yang masuk ke negara kita. Kita harus menyeleksi dan tidak menerima begitu saja pengaruh yang masuk kedalam negara kita karena tidak semuanya sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu PANCASILA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

H, Subandi, Al-Marsudi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 Dalam PerakdimaRefarmasi 

Web//Bloger:https://draft.blogger.com/blog/post/edit/2388054070511304290/4908370902890671442

Komentar