Berita terkini

 Aplikasi Kompas.com

×
SWIPE UP UNTUK MEMBACA ARTIKEL
Baca artikel lebih nyaman tanpa terganggu banyak iklan di aplikasi Kompas.com
UNDUH
  •  
  •  
  •  
  •  
  • Telegram

Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru

Jumat, 6 Agustus 2021 | 19:42 WIB
Penulis: Nicholas Ryan Aditya
 | 
Editor: Dani Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, pengelolaan angaran di dalam RUU Otsus Papua yang baru telah menjawab kegelisahan masyarakat selama ini.

Ia menyebut, ada sejumlah hal yang menjadi terobosan di dalam beleid tersebut. Pertama, adanya peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen. 

Kemudian, RUU itu juga telah memperkenalkan tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya terkait pencairan dana Otsus melalui dua format yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.

"Yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2," kata Yan dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Kebijakan ini, imbuh dia, diharapkan dapat menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan serta kesehatan yang selama ini kurang maksimal alokasinya.

Baca juga: Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Upaya ini tidak lain, tidak bukan, dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua," tutur dia.

Kemudian, lanjut Yan, terdapat penambahan dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.

Adapun besaran dana yang ditetapkan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua. Tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia," kata Yan.

Lebih lanjut, Yan menerangkan bahwa dalam RUU Otsus Papua diatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus, termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan.

Halaman Selanjutnya

Halaman:


0:00/0:00
TAG:
  • TERPOPULER

    TOPIK TERPOPULER

    KOMENTAR 

    Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.

    Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.

    Syarat & Ketentuan
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

    KOMENTAR DI ARTIKEL LAINNYA

    TERKINI

    ARTIKEL YANG MUNGKIN ANDA LEWATKAN

    Komentar