Berita terkini
Pansus RUU Otsus Papua Klaim Ada Sejumlah Terobosan Tata Kelola Anggaran di Dalam RUU Baru

Penulis: Nicholas Ryan Aditya
|Editor: Dani Prabowo
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Yan Permenas Mandenas mengklaim, pengelolaan angaran di dalam RUU Otsus Papua yang baru telah menjawab kegelisahan masyarakat selama ini.
Ia menyebut, ada sejumlah hal yang menjadi terobosan di dalam beleid tersebut. Pertama, adanya peningkatan Dana Alokasi Umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen.
Kemudian, RUU itu juga telah memperkenalkan tata kelola anggaran yang terarah dan sistematis, di antaranya terkait pencairan dana Otsus melalui dua format yakni penerimaan umum dan penerimaan yang berbasiskan kinerja pelaksanaan.
"Yang dimaksud tata kelola dengan pendekatan penerimaan umum dan penerimaan yang berbasis kinerja pelaksanaannya di antaranya, penerimaan berbasis kinerja mengatur bahwa minimal sebesar 30 persen dialokasikan untuk pendidikan, dan 20 persen untuk kesehatan. Tercantum dalam Pasal 34 Ayat 3 huruf e bagian 2," kata Yan dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).
Kebijakan ini, imbuh dia, diharapkan dapat menjadi solusi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam menjawab kebutuhan dan tuntutan pendidikan serta kesehatan yang selama ini kurang maksimal alokasinya.
Baca juga: Imparsial Kritik Pengesahan RUU Otsus Papua di Tengah Banyak Penolakan
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Upaya ini tidak lain, tidak bukan, dalam rangka untuk peningkatan kesejahteraan hidup dan jaminan bagi masa depan orang asli Papua," tutur dia.
Kemudian, lanjut Yan, terdapat penambahan dana tambahan infrastruktur dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.
Adapun besaran dana yang ditetapkan antara pemerintah dan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran, terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menunjang percepatan pembangunan serta mewujudkan keadilan pembangunan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan dan kemajuan orang asli Papua. Tentu tujuannya dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain di Indonesia," kata Yan.
Lebih lanjut, Yan menerangkan bahwa dalam RUU Otsus Papua diatur pula terkait indikator dalam pembagian penerimaan dana otsus, termasuk memperhatikan jumlah orang asli Papua, tingkat kesulitan geografis, dan indeks kemahalan.
Anggota Komisi I DPR itu…
TERKAIT
- Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?
- Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua
- Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik
- Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua
TERPOPULER
TOPIK TERPOPULER
KOMENTAR
Ada hadiah voucher grab senilai total Rp 6.000.000 dan 1 unit smartphone.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar.
Syarat & Ketentuan






























































