SURAT PERJANJIAN KEMERDEKAAN WEST PAPUA BARAT (IRIAN JAYA)

 

Foto//pepera Tahun 1967 biak
Salinan asli perjanjian New York atau yang lebih dikenal luas sebagai "New York Agreement", adalah salah satu konsensi paling penting dalam sejarah perjalanan bangsa Papua, karena memutuskan masa depan tanah dan manusia Papua.


Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 di kota New York, Amerika Serikat oleh pemerintah Kerajaan Belanda dan pemerintah Republik Indonesia serta disaksikan oleh Amerika Serikat sebagai pemrakarsa pertemuan tersebut. Walaupun yang dibahas adalah hak dan hajat hidup orang Papua, nyatanya satu pun orang Papua tidak dilibatkan dalam perjanjian ini.

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini beralasan bahwa "orang Papua masih terlalu primitif" sehingga tidak bisa "diajak" duduk bersama. Argumen ini nyantanya tidak mendasar dan menunjukan watak rasis, sebab, saat itu semua orang Papua yang terpelajar sudah mengkonsolidasikan diri dan membentuk 8 partai politik dan semuanya bersatu dalam sebuah wadah yang disebut New Gunea Raad, bahkan 1 tahun sebelumnya dewan ini telah mendeklrasikan kemerdekaan dengan menyusun nama negara; West Papua, lagu kebangsaan; Hai Tanahku Papua, Bendera negara; Bintang Kejora, dsb,dsb.

Pada tanggal 1 September 1962. Hanya 9 dari 28 anggota New Guinea Raad yang mendukung perjanjian New York. Dalam pemilihan suara putaran kedua, setengah dari Dewan New Guinea terpaksa keluar ruangan dan menolak dengan tegas perjanjian New York.

Tidak cukup disitu, pada 19 September 1962, dibawah pimpinan Herman Wajoi dan Nikolas Tanggahma, Kongres Nasional Papua (KNP) Papua dilaksanakan, hasilnya, pertama, menolak perjanjian New York khususnya pasal II tentang penyerahan administrasi kekuasan atas Papua dari Belanda kepada UNTEA dan selanjutnya diserahkan kepada Indonesia. Kedua, mendesak dilakukan plebisit yang adil dan partisipatif dibawah pengawasan PBB dalam rangka menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Tanggal 2 Desember 1962 Dewan Biak Numfor menyusun sebuah resolusi yang intinya mendukung poin nomor dua KNP dan mencela rencana PBB untuk menyerahkan Papua ke tangan penjajah [Indonesia] yang kejam. Segera setelah ini, protes dalam bentuk demonstrasi meledak di seluruh tanah Papua. Indonesia merespon ini dengan tindakan membabi buta. Sejumlah perawat Papua di Holandia diserang pada malam tanggal 17 Desember: 2 pemuda ditusuk dengan pisau, 4 perawat putri mengalami pelecehan seksual (meraba payudara dan menusuk vagina). Sedangkan pembantian lain terjadi di Teminabuan, Ayamaru, Moi, Malind, Tiom, Kelilla, Sarmi. Juga di Mnukwar.

Tanggal 17-18 Januari, dibawah pimpinan sersan Frits Awom, korps pasukan sukarelawan Papua melancarkan perlawanan bersenjata di Mnukwar, hasilnya tentara Indonesia dipukul mundur ke barak. Dan menolak dengan tegas kehadiran Indonesia di atas tanah Papua.

Pada tanggal 1 Mei 1963 penyerahan administrasi West Papua dari UNTEA kepada Indonesia. Sesuai Persetujuan New York pasal II. Dan selanjutnya Indonesia yang akan mengatur proses plebisit atau hal menentukan nasib sendiri penduduk setempat sesuai pasal XIV Perjanjian New York. Selanjutnya dalam pasal XV mengatur bahwa:

"sesudah penjerahan tanggung djawab sepenuhja kepada Republik Indonesia, tugas pertama bagi republik Indonesia adalah menggiatkan lebih landjut pendidikan rakjat, memberantas buta huruf dan menggiatkan perkembangan sosial, kebudajaan, dan ekonomi mereka. Selandjutnya akan diusahakan pula, sesuai dengan praktek Indonesia dewasa ini, untuk mempertjepat rakjat turut serta dalam pemerintahan setempat, dengan djalan pemilihan-pemilihan umum periodik. Segala aspek jang bersangkutan dengan hak untuk memilih setjara bebas, akan diatur menurut sjarat-sjarat jang tercantum dalam persetudjuan ini".

Rincian dari poin terakhir dari pasal XV adalah, tercantum dan dipertegas dalam pasal XVIII khususnya bagian a dan d yang masing-masing berbunyi:
a. "Musjawarah dengan dewan perwakilan tentang prosedure dan tjara-tjara jang tepat jang harus dituruti untuk menetapkan kehendak rakjat jang dijantakan setjara bebas"
d. "Hak pemilihan orang dewasa, laki-laki dan perempuan, bukan warga negara asing, untuk turut memilih dalam soal menentukan sendiri, sesuai dengan praktek internasional, jang merupakan penduduk pada waktu penandatanganan persetudjuan ini dan pada saat pemungutan suara menentukan [nasib] sendiri, termasuk djuga penduduk, jang berangkat sesudah tahun 1945 dan kembali ke wilayah ini untuk tetap kembali ke wilayah ini untuk menetap kembali sesudah berachirnja administrasi Belanda".

Kemudian dipertegas lagi dalam bagian "Hak-Hak Penduduk" pasal XXII poin 1 bahwa: "UNTEA dan Indonesia akan menjamin sepenuhja hak-hak, termasuk kebebasan berbitjara, kebebasan bergerak dan berapat bagi penduduk wilayah". Namun dalam praktiknya, Indonesia melanggar semua keputusan ini, terutama hak masyarakat untuk secara bebas memilih, bergerak dan mengememukakan pendapat.

Ini dibuktikan dengan 7 rangkaian operasi militer Indonesia sepanjang 1961-1968 yang utamanya adalah untuk membangun


Penulis: Nai_Kriting

Komentar